Sejarah STIH Cokroaminoto Pinrang


Sekolah Tinggi Ilmu Hukum  (STIH)  Cokroaminoto Pinrang membina Program Studi Ilmu Hukum jenjang Sarjana (S1), didirikan pada tanggal 5 Juli 2001 berdasarkan SK. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61/D/O/2001. Hingga saat ini, STIH Cokroaminoto Pinrang telah memperoleh perpanjangan izin operasional dari Dirjen Pendidikan Tinggi  Nomor: 11768/D/T/K-IX/2012 tanggal  Mei 2012.

Sejak didirkan pada tahun 2001, perguruan tinggi yang beralamat di jalan Teukur Umar/6 Pinrang ini,  sudah dua kali  diakreditasi oleh   Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT), terakhir  pada bulan Juni 2016 dengan meraih nilai “B”  dengan SK. No. 10044/SK/BAN-PT/Akred/S/VI/2016.

Jumlah mahasiswa  aktif pada tahun akademik 2018/2019 sesuai  dengan data yang terekam pada Pangkalan Data Dikti (PDPT-Dikti) hingga tahun 2018 sebanyak 360 orang, sedangkan jumlah lulusan sejak peride pertama  hingga   periode T.A. 2018/2019  tercatat  sebanyak  1100 orang. Jumlah dosen tetap  Yayasan sebanyak 18 orang, dan dosen tidak tetap  8 orang.  Dalam  penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi, STIH Cokroaminoto dilengkapi dengan fasilitas penunjang berupa Lab. ITC, ruang praktek peradilan, Lab. Komputer, dan WIFI  kampus. 

Dalam rangka publikasi hasil penelitian dosen, saat ini STIH Cokroaminoto menerbitkan Jurnal Ilmu Hukum  “NECES-SITATIS “ (ISSN- online) secara berkala, sedangkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, selain dalam bentuk penyuluhan hukum, juga telah dibentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum yang diperuntukkan bagi masyarakat luas secara cuma-cuma. Upaya memfasilitasi alumni dalam memperoleh kesempatan  kerja telah dilakukan MOU dengan sejumlah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kantor Advokat serta instansi terkait.